Mengenal lebih dekat Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Data sejarah dan letak geografis belum tersedia.
Arah kebijakan dan komitmen pelayanan publik Kecamatan Kota Baru
Data Visi belum tersedia.
Data Misi belum tersedia.
Pedoman tata kerja dan tanggung jawab operasional instansi Kecamatan Kota Baru
Tugas Pokok
Kecamatan mempunyai tugas:
1.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
2.
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.
Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.
Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
5.
Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.
Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
7.
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
8.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kota Jambi yang ada di kecamatan; dan
9.
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kota Jambi yang ada di kecamatan;
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan mempunyai fungsi:
Mendorong partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
Melakukan sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja kecamatan;
Meningkatkan efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat kepada Wali Kota;
Membangun sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah kecamatan;
Mengharmonisasikan hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Wali Kota;
Membangun sinergitas dengan perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Wali Kota;
10.
Membangun sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
11.
Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
12.
Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Wali Kota;
13.
Membangun sinergitas perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan instansi terkait;
14.
Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
15.
Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Wali Kota;
16.
Merencanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
17.
Memfasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
18.
Mewujudkan efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
19.
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah; dan
20.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
https://www.scribd.com/document/994300397/PERWAL-NO-50-TAHUN-2025-TTG-SUSUNAN-ORGANISASI-DAN-260131-095037
Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, koordinasi pelayanan terpadu dan urusan umum di lingkungan Kecamatan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.
Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di lingkungan Kecamatan;
Mengelola urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan;
Mengelola urusan keuangan, perlengkapan, dan aset Kecamatan;
Mengelola administrasi kepegawaian dan pembinaan sumber daya aparatur di lingkungan Kecamatan;
Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan terpadu di Kecamatan;
Menyelenggarakan urusan umum, ketatausahaan, dan rumah tangga kantor Kecamatan;
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas-tugas Seksi di lingkungan Kecamatan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Menyelenggarakan tata naskah dinas, surat-menyurat, dokumentasi dan kearsipan kegiatan di lingkungan Kecamatan;
Mengelola administrasi dan layanan umum, termasuk jadwal kegiatan, penyediaan sarana-prasarana kerja, dan pemeliharaan aset kantor;
Menyusun dan menyiapkan bahan laporan Camat dan Sekretaris Camat untuk kegiatan administrasi umum;
Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, meliputi inventarisasi, penggunaan, dan pemeliharaan aset;
Mengelola urusan rumah tangga kantor seperti kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kerja;
Menyusun data dan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan terpadu Kecamatan;
Mengelola administrasi kepegawaian, termasuk pengangkatan, mutasi, cuti, penilaian kinerja dan disiplin pegawai;
Menyiapkan bahan usulan kebutuhan pegawai serta pengembangan kompetensi aparatur;
Menghimpun dan mengelola data kehadiran pegawai serta pelaporan absensi secara berkala;
Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan disiplin dan etika kerja pegawai di lingkungan Kecamatan;
Menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagai bahan evaluasi kinerja Kecamatan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi:
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
Menghimpun dan mengolah data untuk penyusunan rencana kerja dan program Kecamatan;
Menyusun rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran Kecamatan;
Mengelola administrasi keuangan Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan pembukuan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib dan akuntabel;
Menyusun laporan realisasi anggaran dan keuangan secara berkala, meliputi bulanan, triwulanan, dan tahunan;
Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh masing-masing Seksi di Kecamatan;
Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan, termasuk kas Bendahara Pengeluaran Pembantu;
Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), serta Laporan Kinerja (LKJIP) Kecamatan;
Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan;
Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan capaian kegiatan;
Menyusun dan mengelola data statistik keuangan dan perencanaan sebagai bahan kebijakan Camat; dan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
Menyiapkan pelaksanaan urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan, termasuk fasilitasi administrasi pemerintahan kelurahan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
Melakukan fasilitasi administrasi kependudukan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
Menginventarisasi dan menyusun laporan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota di wilayah Kecamatan;
Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
Membantu Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan; dan
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas:
Melaksanakan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
Melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, aparat Kepolisian, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat;
Melaksanakan pemantauan, pencegahan, dan penanganan gangguan ketenteraman masyarakat serta pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
Membantu penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota melalui koordinasi lintas instansi di wilayah Kecamatan;
Menyusun laporan kondisi ketenteraman dan ketertiban wilayah serta tindak lanjutnya;
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
Melaksanakan pembinaan dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kelurahan;
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data potensi masyarakat serta kegiatan kelembagaan masyarakat;
Melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat;
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat;
Menyusun program dan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, dan pembinaan keagamaan;
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan di kelurahan;
Memfasilitasi koordinasi kegiatan lembaga sosial masyarakat serta organisasi kemasyarakatan;
Menyusun data dan laporan mengenai kondisi sosial kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
Mengoordinasikan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kecamatan;
Melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan daerah di bidang ekonomi dan pembangunan yang berada di wilayah Kecamatan;
Melakukan fasilitasi pelaksanaan program pembangunan daerah di tingkat Kecamatan;
Membina kegiatan usaha ekonomi masyarakat serta mendukung pengembangan potensi ekonomi lokal;
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan ekonomi di wilayah Kecamatan;
Bagan komando dan tata kelola administratif Kecamatan Kota Baru
Bagan struktur organisasi belum diunggah.
Kecamatan Kota Baru saat ini terdiri dari 0 kelurahan aktif.
Data wilayah kelurahan belum tersedia.