Transparansi & Akuntabilitas Publik

Layanan Administrasi

Pusat informasi terpadu syarat, alur prosedur, estimasi waktu, dan rincian biaya pelayanan publik di Kecamatan Kota Baru.

Registrasi Ulang TDUPKL

Berjualan mulai pukul 17:00 WIB – 24:00 WIB.Melampirkan KTP, KK, dan Formulir dengan menggunakan Map biasa berwarna merah.Pas Foto 3x4, 1 lembar.Foto dagangan 1 lembar.Bersedia menyediakan tempat sampah.Bersedia menjaga Ketentraman, Ketertiban, dan Kebersihan.Tidak merombak, menambah dan mengubah fungsi fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL.Tidak berjualan sampai menimbulkan gangguan Lalu Lintas.Tidak memperdagangkan barang ilegal.Tidak memperjualbelikan lapak atau memindahtangankan TDU kepada pihak lain.Sanggup mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila Lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan dikembalikan fungsinya.Tidak berjualan menggunakan mobil di Sepanjang Jalan Agus Salim.Ukuran tenda berjualan 2 x 2 meter. Tidak dibenarkan menggunakan ukuran tenda/terpal lebih dari yang telah ditentukan.Pedagang dilarang menggunakan pengeras suara dengan volume yang terdengar hingga di luar area lapak yang bersangkutan.Tidak menempatkan meja, tenda, spanduk, banner promosi, maupun perlengkapan lainnya hingga melewati garis pembatas berwarna kuning yang telah ditetapkan sebagai batas area berjualan.
⏱️ 30 Hari kerja 💰 Gratis