📰 Pajak - Pemerintahan

Ayo Manfaatkan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB Tahun 2026

11 Agustus 2026 Rizqy
Ayo Manfaatkan Perpanjangan Jatuh Tempo PBB Tahun 2026

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPP-RD) Kota Jambi menginformasikan adanya perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026.

Melalui perpanjangan tersebut, masyarakat Kota Jambi masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran PBB Tahun 2026 sampai dengan tanggal 10 November 2026.

Perpanjangan jatuh tempo ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Pemerintah Kota Jambi mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kewajiban PBB untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sekaligus turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan berbagai pelayanan publik di Kota Jambi.

Ayo manfaatkan perpanjangan jatuh tempo PBB Tahun 2026. Jangan sampai melewati batas waktu pembayaran hingga 10 November 2026.

Bayar PBB tepat waktu, dukung pembangunan dan wujudkan Kota Jambi Bahagia.